HAK ASASI MANUSIA DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM HUMANITER: KASUS “THE EARLY WARNING PROCEDURE” ISRAEL DAN PALESTINA (SIPIL SEBAGAI TAMENG)
Suwesty Megarani
050500245X
I. Pendahuluan
Dewasa ini perkembangan teknologi dan peradaban manusia semakin maju pada setiap tahunnya. Hal tersebut memicu berkembangnya peralatan dan teknik-teknik berperang yang baru. Sejalan dengan hal tersebut, norma-norma yang akan melandasi hukum perang atau lebih sering dikenal sebagai International Humanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional) dituntut untuk berkembang pula.
International Humanitarian Law (IHL) merupakan bagian dari Hukum Internasional Umum yang inti dan maksudnya diarahkan kepada perlindungna individu yang khususnya dalam situasi tertentu/ perang. Tujuan utama hukum hunaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada yang menderita/ menjadi korban perang, baik mereka secara nyata/ aktif turut serta dalam permusuhan (koombat), maupun mereka yang tidak turut......
Join Now or Login to view the rest of this paper.
Approximate Word Count: 2225
Approximate Pages: 9 (260 words per double-spaced page) |